KORDANEWS – Dua penjambret yang meresahkan warga Palembang, Andika Saputra alias Kendik (27) dan Ali Akbar alias Alikat (45), akhirnya ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang setelah sempat buron. Keduanya ditangkap pada Selasa (25/11/2025) sore di kawasan Pasar Kuto dan diberi tindakan tegas terukur karena mencoba kabur, hingga masing-masing betis kirinya terkena tembakan.
Aksi terakhir dua pelaku terjadi pada 22 Oktober 2025 saat menjambret kalung emas milik Ling-ling (59) di Jalan Dr M Isa, Palembang. Ketika korban sedang menyapu di depan warungnya, kedua pelaku berboncengan motor dan langsung menarik paksa kalung senilai Rp15 juta sebelum kabur. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek IT II dan menjadi petunjuk awal penyelidikan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ternyata memiliki empat laporan polisi di berbagai lokasi, mulai dari Jalan Bambang Utoyo hingga Jalan Sudirman. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa motor Yamaha NMAX merah-hitam dan rekaman CCTV.
Keduanya kini terancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Saat diperiksa, keduanya mengaku nekat menjambret karena tidak memiliki pekerjaan.













