Nusantara

Koruptor Dapat Rehabilitasi, Amnesti, dan Abolisi?  

×

Koruptor Dapat Rehabilitasi, Amnesti, dan Abolisi?  

Share this article

KORDANEWS — Selama 80 tahun usia Indonesia, tidak ada presiden yang memberi rehabilitasi,

amnesti, dan abolisi terhadap koruptor. Soekarno meninggal dalam status tahanan

rumah. Padahal, selain peristiwa G30/PKI, Soekarno juga terlibat dalam pelbagai kegiatan KKN.

Hal ini antara lain dapat dilihat di LHKPN Megawati dan BAP beberapa Menteri Soekarno saat proses pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) waktu itu.

Soeharto, sekalipun tahu kesalahan Soekarno tersebut, dan bisa saja menerbitkan

kebijakan rehabilitasi, amnesti atau abolisi. Sebab, selain sebagai proklamator,

Soekarno juga adalah Pemimpin Besar Revolusi, Panglima Tertinggi ABRI, bahkan sebagai presiden seumur hidup waktu itu. Namun, Soeharto tidak melakukan hal itu.

Habibie, anak kesayangan Soeharto, tidak memberi rehabilitasi, amnesti, dan

abolisi terhadap mantan bosnya tersebut. Soeharto tetap diproses di Pengadilan

Jakarta Pusat. Gus Dur pun tidak memberi rehabilitasi, amnesti, dan abolisi terhadap Soeharto. Dalam proses persidangan, dokter memberi keterangan bahwa Soeharto mengalami gangguan otak permanen.

Kejaksaan Agung lalu menggunakan hak konstitusionalnya dengan menerbitkan

Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP)). Namun, Kejagung memproses

hukum secara perdata keluarga Soeharto dan menjatuhkan hukuman ganti rugi

sejumlah miliar rupiah terhadap negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *