KriminalSumsel

Warga 29 Ilir Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Facebook

×

Warga 29 Ilir Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Facebook

Share this article

KORDANEWS – Seorang ibu rumah tangga bernama Eva Indriyati (46), warga Jalan Dapaten Lama, Lorong Buntu, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan ancaman melalui media sosial Facebook ke Polda Sumatera Selatan.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1687/XI/2025/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, dan dibuat pada Jumat (28/11/2025) pukul 16.41 WIB.

Dalam laporannya, Eva mengaku mendapatkan informasi dari rekannya bernama Umi pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 21.15 WIB. Umi menghubunginya dan meminta Eva membuka Facebook karena namanya tengah menjadi perbincangan setelah diduga diposting oleh akun Facebook “Atik Glow”.

Menurut pelapor, akun tersebut mengunggah tulisan bernada penghinaan dan menjelekkan nama baiknya. Tidak hanya itu, Eva mengaku sebelumnya juga menerima ancaman melalui pesan suara (voice note) WhatsApp dari orang yang sama.

Akibat unggahan tersebut, Eva merasa dipermalukan dan mengalami tekanan psikologis, sehingga memilih membawa kasus ini ke pihak kepolisian. Barang bukti yang diserahkan berupa tangkapan layar (screenshot) unggahan akun Facebook tersebut.

Ketika diwawancarai pelapor mengaku, kalau dirinya diancam oleh terlapor kalau ketemu dirumah temanya akan di tinjuh oleh terlapor sambil di ancam kalau ketemu habis. Karena dirinya ada pinjaman kepada terlapor dan meminta agar utang di bayar, kemudian terlapor ini mengancam kalau tidak dibayar hutang bakalan memalukan dirinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *