KORDANEWS – Persidangan kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang menyeret oknum marbot sekaligus guru ngaji berinisial RT (25) di Palembang menyita perhatian publik.
Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan menuntut hukuman 15 tahun penjara dalam sidang tertutup.
Keluarga korban menyatakan kecewa karena menganggap tuntutan tersebut terlalu ringan dibanding dampak trauma serta rusaknya masa depan korban yang hamil dan melahirkan di usia 13 tahun.













