KriminalSumsel

Sidang Kasus Pembunuhan Kontraktor, Tuntutan Mati Dibacakan

×

Sidang Kasus Pembunuhan Kontraktor, Tuntutan Mati Dibacakan

Share this article

KORDANEWS – Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Makmur (38) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap kontraktor Hamsi (40), pada sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Selasa (2/12/2025).

JPU menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP karena bersama rekannya Radit (DPO) menusuk korban hingga tewas di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Jogoboyo, Agustus 2024.

Hal memberatkan yakni perbuatannya meresahkan masyarakat, menewaskan korban, serta meninggalkan empat anak yatim, termasuk satu anak yang menyaksikan langsung kejadian. Keluarga korban mengapresiasi tuntutan jaksa dan berharap majelis hakim mengabulkan hukuman maksimal. Sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.(mb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *