MUARA ENIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muara Enim, resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Muara Enim Tahun 2026.
Penetapan itu disahkan dalam Rapat Paripurna II DPRD masa sidang ke-I dengan Agenda Pengesahan Propemperda Kabupaten Muara Enim Tahun 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu 19 November 2025.
Pengesahan Propemperda 2026 ini ditandai dengan penandatanganan surat kesepakatan bersama oleh Wakil Bupati Muara Enim HjSumarni mewakili Bupati, serta Ketua DPRD Muara Enim yang diwakili Wakil Ketua I Hadiono, Wakil Ketua II Liono Basuki, dan Wakil Ketua III Nino Andrian













