KriminalSumsel

Tiga Tahun Buron, Penggelap 2,9 Ton Sawit Akhirnya Diciduk

×

Tiga Tahun Buron, Penggelap 2,9 Ton Sawit Akhirnya Diciduk

Share this article

KORDANEWS – Setelah tiga tahun buron, tim gabungan Polsek Megang Sakti dan Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil menangkap tersangka penggelapan buah kelapa sawit milik PT Evan Lestari.

Tersangka berinisial EF (35) diringkus di tempat persembunyiannya di Desa Megang Sakti V, Kecamatan Megang Sakti, Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 21.30 WIB. EF diduga menggelapkan 2,9 ton buah sawit saat proses pengiriman ke pabrik PT Sungai Kikim Mandiri pada Oktober 2022, dengan kerugian perusahaan mencapai Rp6,35 juta.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Mapolres Musi Rawas untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa nota penerimaan buah dan sebagian tandan sawit.(mb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *