KORDANEWS – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik maupun liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ini ditegaskan sebagai bentuk penegakan etika serta tanggung jawab dalam penggunaan fasilitas negara.
Asisten I Setda Provinsi Sumsel, Apriyadi Mahmud, menegaskan bahwa mobil dinas hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan, bukan untuk kebutuhan pribadi atau bepergian ke luar daerah saat libur panjang. Larangan tersebut berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumsel, termasuk pejabat struktural dan fungsional. Ia juga meminta seluruh OPD melakukan pengawasan internal terhadap penggunaan kendaraan dinas.
Meski belum diterbitkan surat edaran khusus, penggunaan mobil dinas untuk perjalanan dinas di dalam wilayah Sumsel masih dimungkinkan sesuai kebutuhan pekerjaan.(mb)













