KriminalSumsel

Sidang H Halim Bergulir, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Dakwaan JPU

×

Sidang H Halim Bergulir, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Dakwaan JPU

Share this article

KORDANEWS – Sidang perkara dugaan penyerobotan lahan negara proyek Tol Tempino–Betung dengan terdakwa H Halim kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang, Selasa (16/12/2025), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (eksepsi). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, dan terdakwa hadir dengan pengawalan medis dari RS Siti Fatimah.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum H Halim yang dipimpin Jan Samuel Maringka menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat hukum dan sebagian telah kedaluwarsa. Kuasa hukum mempersoalkan dakwaan penguasaan lahan negara seluas sekitar 1.756 hektare pada periode 2006–2009 serta dugaan pemberian uang pada 2005, yang dinilai telah melampaui batas waktu penuntutan pidana.

Selain itu, mereka menyoroti penerapan pasal-pasal Tipikor yang disebut tidak jelas sejak tahap penyelidikan, serta prosedur penetapan terdakwa yang dinilai tidak sesuai hukum acara.

Penasihat hukum juga mengungkap adanya ketidaksinkronan waktu antara surat perintah penyidikan dan peristiwa pidana yang didakwakan. Atas dasar itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mengabulkan eksepsi dan menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima atau batal demi hukum. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi tersebut pada pekan depan.(mb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *