KORDANEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkotika berupa sabu seberat 2,6 kilogram dan pil ekstasi seberat 1.000 gram dengan cara diblender, Jumat (19/12/2025).
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya menjelang malam pergantian Tahun Baru. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan empat laporan polisi dengan lima tersangka yang ditangkap di wilayah Banyuasin dan Muara Enim.
Plt Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Haris mengatakan, peredaran narkoba cenderung meningkat di akhir tahun sehingga jajaran Ditresnarkoba meningkatkan penyelidikan dan penindakan. Ia juga mengungkapkan, seluruh tersangka bukan warga Sumsel dan narkotika yang diamankan berasal dari luar negeri, yakni China dan Turki.













