KriminalSumsel

Sepekan Jual Sabu, Pasutri di Lubuk Linggau Akhirnya Tertangkap

×

Sepekan Jual Sabu, Pasutri di Lubuk Linggau Akhirnya Tertangkap

Share this article

KORDANEWS – Petugas Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau mengamankan pasangan suami istri, Kopri Yansa (29) dan Verawati (37), yang diduga terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap di rumah kontrakan di Jalan Bengawan Solo RT 09, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 1,52 gram, timbangan digital, pipet plastik, plastik klip kosong, uang tunai Rp270 ribu, serta satu unit handphone. Kasat Resnarkoba AKP Romi membenarkan keduanya berstatus pengedar dan ditangkap berdasarkan informasi masyarakat.

Dari pengakuan tersangka, aktivitas menjual sabu telah dilakukan selama sepekan dengan keuntungan Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per hari untuk memenuhi kebutuhan hidup. Saat ini keduanya ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup atau pidana mati.(mb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *