KORDANEWS – Kasus pencurian sepeda motor di Kota Lubuklinggau terungkap setelah pelaku mengalami kecelakaan lalu lintas. Pelaku, Arjuna Pramana (23), warga Kecamatan Lubuklinggau Utara I, mengalami lakalantas pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Kenanga II, Kelurahan Baru Urip, saat mengendarai sepeda motor hasil curian yang rencananya akan dijual.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara I, Iptu Sumardi Candra, membenarkan penangkapan tersebut. Setelah diamankan Unit Laka Lantas dan dilakukan pendalaman, tersangka mengakui sepeda motor Honda Revo yang dikendarainya merupakan hasil pencurian.
Tersangka juga mengaku pernah mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban Amina Sulastri di Kelurahan Sumber Agung pada November 2025. Saat ini tersangka resmi ditahan bersama barang bukti dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(mb)













