KORDANEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun, Kecamatan Dempo Utara, pada Dinas PUPR Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023. Dengan penambahan tersebut, total tersangka kini berjumlah lima orang, setelah sebelumnya tiga tersangka lebih dulu ditetapkan.
Dua tersangka baru masing-masing berinisial AS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan YA selaku Wakil Direktur CV Aditya Gemilang Persada selaku konsultan proyek senilai Rp1,49 miliar. Kejari Pagar Alam menyebutkan, berdasarkan hasil audit BPKP Sumatera Selatan, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp523,6 juta.
Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 29 Desember 2025 hingga 17 Januari 2026 di Lapas Kelas III Pagar Alam. Kejari menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.(mb)













