KORDANEWS – Kejaksaan Negeri Ogan Ilir menetapkan Yansori, anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir, sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup saat Yansori menjalani pemeriksaan sebagai saksi, sehingga status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka pada Rabu (7/1/2026), usai menghadiri rapat paripurna HUT ke-22 Ogan Ilir.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Pandu Wardhana, membenarkan penetapan tersebut dan menyatakan keterangan lengkap akan disampaikan oleh Kajari. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Yansori langsung dibawa ke Lapas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara kejaksaan memastikan rilis resmi terkait kronologi dan pasal yang disangkakan akan disampaikan dalam waktu dekat.(Jml)













