KORDANEWS – Seorang mahasiswa berinisial F (22), warga Kabupaten Banyuasin, harus berurusan dengan hukum setelah nekat menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri akibat kecanduan judi online. Aksi penggelapan tersebut terjadi di Blok A2 Perumahan Gading Pesona Residence, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Banyuasin III.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ilham menjelaskan, pelaku meminjam sepeda motor Honda Vario 160 milik korban DKS (25) dengan alasan hendak ke pasar malam. Setelah berhasil membawa motor, pelaku justru menggadaikannya dan menggunakan uang hasil gadai untuk bermain judi online.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP juncto Pasal 486 KUHP sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023, sementara polisi mengamankan barang bukti berupa STNK dan remote kunci sepeda motor korban.(mb)













