Sumsel

Rangkap Jabatan Dilarang, Tiga Kades di Ogan Ilir Pilih Lepas Status PPPK

×

Rangkap Jabatan Dilarang, Tiga Kades di Ogan Ilir Pilih Lepas Status PPPK

Share this article

KORDANEWS – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ogan Ilir memanggil tiga kepala desa usai mengikuti pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pemanggilan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan larangan rangkap jabatan.

Kepala DPMD Ogan Ilir, Ariyadi, mengatakan ketiga kades telah menentukan pilihannya. Hasil rapat memutuskan seluruhnya tetap memilih menjabat sebagai kepala desa dan melepas status PPPK Paruh Waktu. Ketiganya yakni Kades Pegayut (Pemulutan), Kades Sentul (Tanjung Batu), dan Kades Seri Dalam (Tanjung Raja).

Ariyadi menjelaskan, keputusan tersebut mengacu pada surat edaran DPMD tertanggal 5 Januari 2026 serta Surat Edaran Bupati Ogan Ilir Nomor 684 Tahun 2025, yang menegaskan PPPK penuh waktu maupun paruh waktu dilarang merangkap jabatan sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota BPD.

Larangan rangkap jabatan itu juga diperkuat oleh ketentuan Kementerian PANRB yang menyebutkan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari ASN, sehingga tunduk pada aturan yang sama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.(Jml)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *