KORDANEWS – Polda Sumatera Selatan meringkus AT (36), warga Desa Sungai Dua, Kabupaten Banyuasin, lantaran tega menyetubuhi adik iparnya yang masih di bawah umur. Aksi bejat ini dilakukan berulang kali hingga korban yang baru berusia 16 tahun tersebut melahirkan seorang bayi.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Sumsel, Kombes Pol Andes Purwanti, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap pada Senin (12/1/2026) setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pertama terjadi pada 10 Juli 2024. Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk masuk ke kamar korban dan melakukan pemaksaan disertai ancaman.
“Tersangka masuk ke kamar lalu memaksa dan mengancam korban. Pada aksi selanjutnya, pelaku juga memberikan uang Rp50 ribu dengan dalih untuk uang jajan dan membeli paket internet agar korban bungkam,” ujar Kombes Pol Andes, Rabu (14/1/2026).













