KORDANEWS – Sidang lanjutan gugatan perdata sengketa kepemilikan aset Universitas Bina Darma (UBD) kembali digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Kamis (15/1/2026). Dalam persidangan terungkap sejumlah objek tanah yang disengketakan berada di wilayah administrasi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Majelis Hakim yang dipimpin Noor Ichwan Ria Adha memeriksa ratusan alat bukti surat yang diajukan penggugat Yayasan UBD dan menunda sidang hingga Selasa (20/1/2026) untuk melengkapi sisa dokumen.
Kuasa hukum tergugat, M Novel Suwa, menyatakan dari ratusan bukti yang diajukan, terdapat sertifikat tanah yang menurutnya berlokasi di luar wilayah hukum PN Palembang. Ia menilai beberapa objek sengketa berada di OKI, sehingga menjadi perhatian dalam proses pembuktian.













