KORDANEWS – Citra Kabupaten Ogan Ilir sebagai daerah religius dan dikenal sebagai kota santri kembali tercoreng. Dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) saat menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) menjadi tamparan keras bagi wajah moral daerah tersebut.
Kuasa hukum korban, Connie Pania Putri, mendesak Polres Ogan Ilir segera menahan dua tersangka yang telah ditetapkan polisi Tersangka. Ia menilai penundaan penahanan berpotensi menimbulkan keresahan dan mengancam rasa aman korban, mengingat tingginya kasus serupa yang kerap terjadi di Ogan Ilir.
“Pelecehan seksual adalah kejahatan serius. Dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara, tidak ada alasan hukum untuk tidak segera melakukan penahanan,” tegas Connie di Polres Ogan Ilir.
Kasus ini dinilai mencederai nilai-nilai keagamaan dan sosial yang selama ini melekat pada Ogan Ilir. Apalagi, peristiwa terjadi di lingkungan pemukiman saat korban tengah menjalankan tugas akademik, yang seharusnya mendapat perlindungan penuh.
Connie juga mengingatkan, penahanan tersangka penting sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi korban sekaligus memberi efek jera. Ia menyinggung adanya kasus pelecehan seksual lama di Ogan Ilir yang sempat membuat pelaku buron hingga tujuh tahun.













