Palembang – Terlapor dugaan penyerobotan lahan di Desa Sungai Tepuk, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kobri, dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
Ia menegaskan bahwa lahan seluas 480 hektare yang saat ini dikuasai dan diusahakannya merupakan tanah warisan orang tuanya sejak lama.
Penegasan itu disampaikan Kobri saat proses pengecekan fisik lahan oleh penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKI, Kamis (22/1/2026).
Kobri bahkan meminta penyidik Polda Sumsel menghentikan penyelidikan atas laporan Yusuf Kemale dan Bakri yang dilayangkan ke Polda Sumsel pada September 2025 lalu.
“Tanah seluas 480 hektare ini sudah kami kuasai dan kelola sejak lama. Di atas lahan tersebut telah ditanami kelapa sawit, pembibitan, serta dibangun camp pekerja. Ini tanah warisan orang tua kami, bukan hasil penyerobotan,” ujar Kobri di sela-sela pengecekan lokasi.
Dalam pengecekan tersebut, Kobri juga menunjukkan batas-batas lahan yang diklaimnya, lengkap dengan tanda dan patok yang telah terpasang. Ia menegaskan tidak pernah menguasai lahan milik pihak lain.
“Justru Yusuf Kemale dan Bakri tidak pernah menguasai atau mengusahakan lahan yang mereka klaim sejak 2022. Klaim itu tidak pernah terbukti secara fisik di lapangan,” tegasnya.
Kobri mengungkapkan, selama tiga kali menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel, dirinya telah memberikan keterangan lengkap terkait kepemilikan lahan tersebut. Ia berharap BPN OKI dan pemerintah desa dapat bersikap lebih teliti dan objektif.
“Saya berharap BPN OKI dan Kades Sungai Tepuk bisa menjelaskan secara terang tanah ini milik siapa, termasuk dasar klaim Yusuf Kemale. Apa bukti kepemilikannya harus jelas,” katanya.
Menurut Kobri, klaim Yusuf Kemale dan Bakri hanya berlandaskan surat pancung alas yang sudah diganti rugi oleh PT Sampoerna Agro pada 2008.
“Yang mengurus dan menyaksikan pembayaran ganti rugi itu adalah paman saya, Junaidi Pikir, dan beliau juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik,” jelasnya.













