KORDANEWS – Platform video singkat **TikTok mengumumkan rencana baru untuk memperketat penegakan batas usia pengguna di bawah **13 tahun dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI). Langkah ini menjadi bagian dari upaya TikTok dalam meningkatkan keamanan anak dan remaja di dalam platform seiring meningkatnya kekhawatiran global terhadap dampak media sosial pada pengguna muda.
Meski kebijakan TikTok sudah menetapkan usia minimal pengguna adalah 13 tahun, realitas di lapangan menunjukkan masih banyak akun yang dibuat dengan informasi usia yang tidak akurat atau palsu. TikTok kini ingin menutup celah tersebut dengan sistem yang lebih canggih dan otomatis, dibandingkan hanya mengandalkan input usia dari pengguna saat pendaftaran.
Sistem AI untuk Deteksi Usia
Teknologi AI yang dikembangkan TikTok akan menganalisis sejumlah sinyal digital untuk menilai kemungkinan pemilik akun masih di bawah usia 13 tahun. Sistem ini tidak hanya memeriksa tanggal lahir yang tercantum, tetapi juga pola aktivitas akun, konten yang diunggah, serta perilaku penggunaan yang bisa menjadi petunjuk umur. Akun yang diduga kuat milik anak di bawah 13 tahun akan diberi flag otomatis dan kemudian ditinjau oleh tim moderator manusia sebelum keputusan akhir dibuat untuk memblokir atau menangguhkan akun tersebut.
Pendekatan ini diharapkan lebih efektif ketimbang hanya bergantung pada pernyataan usia oleh pengguna, yang sering terbukti mudah dimanipulasi. Namun TikTok juga menegaskan bahwa proses verifikasi AI tidak menggantikan campur tangan manusia sepenuhnya, melainkan menjadi alat bantu awal agar tindakan diambil lebih cepat dan akurat.
Uji Coba di Eropa
Tahap awal penerapan teknologi ini telah dimulai di Eropa, menyusul tekanan dari sejumlah pembuat kebijakan dan regulator setempat yang menuntut pengetatan verifikasi usia di platform digital. Di benua tersebut, TikTok tengah menguji sistem pemeriksaan usia otomatis dengan pendekatan yang mirip — memanfaatkan data dari profil dan perilaku pengguna untuk menduga umur secara digital.
Tuntutan seperti ini bukan tanpa alasan. Beberapa negara di Uni Eropa memperketat aturan terhadap layanan online yang diakses anak di bawah umur tanpa pengawasan orang tua. Regulasi yang lebih ketat ini mendorong perusahaan teknologi global untuk menghadirkan mekanisme lebih kuat dalam memastikan usia pengguna sesuai dengan aturan yang berlaku.













