KORDANEWS – Seorang residivis kambuhan, Trisno Pujianto (25), warga Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, kembali berurusan dengan hukum usai melakukan pengancaman terhadap seorang petani lanjut usia di Pasar Baru Tanjung Enim.
Pelaku menodongkan pisau kepada korban, Siman (75), karena tidak puas hanya diberi uang Rp2 ribu saat meminta-minta. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 28 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, dan memicu kemarahan warga hingga pelaku diamuk massa.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang menyatakan pelaku beserta barang bukti sebilah pisau telah diamankan anggota Polsek Lawang Kidul untuk proses hukum lebih lanjut.













