KriminalSumsel

Polisi Ungkap Pencurian Emas 23 Suku Milik ASN, Ibu Pelaku Turut Diamankan

×

Polisi Ungkap Pencurian Emas 23 Suku Milik ASN, Ibu Pelaku Turut Diamankan

Share this article

KORDANEWS – Kasus pencurian 23 suku emas dan uang tunai Rp20 juta milik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Desa Tanjung Raja Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, berhasil diungkap polisi. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan empat orang, termasuk tiga pelaku utama dan seorang wanita yang berperan menyimpan emas hasil curian.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Mukhlis menjelaskan, wanita yang diamankan merupakan ibu dari dua pelaku dan menyimpan emas curian di kandang ayam belakang rumah. Tiga pelaku berinisial AS (28), DA (31), dan AM (43) ditangkap pada Jumat (6/2/2026). Salah satu pelaku diketahui merupakan tetangga korban.

Pencurian terjadi pada Minggu (1/2/2026) dini hari saat rumah korban kosong. Pelaku masuk dengan cara mencongkel pintu samping dan menggasak perhiasan emas, uang tunai, serta dua unit ponsel. Berkat kerja cepat tim gabungan Polres Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Raja, para pelaku berhasil ditangkap di wilayah Indralaya dan Tanjung Raja beserta barang bukti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *