KORDANEWS – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) resmi menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana belanja pemeliharaan fisik bangunan di RSUD Kayuagung.
Langkah ini diambil setelah jaksa menemukan minimal dua alat bukti serta indikasi kuat kerugian negara pada anggaran tahun 2023 dan 2024.
Kasi Pidsus Kejari OKI, Purnomo, menyebut sebelumnya 25 orang telah dimintai keterangan dan pemeriksaan saksi akan dilanjutkan secara mendalam di tahap penyidikan. Saat ini, penyidik masih fokus pada penguatan materi perkara serta perhitungan kerugian negara melalui BPKP sebelum menetapkan tersangka.













