KORDANEWS – Tenaga PPPK paruh waktu di Kabupaten Banyuasin hingga kini belum menerima gaji Januari 2026. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuasin, Yuni Khairani, Rabu (11/2/2026), membenarkan kondisi tersebut dan menyebut keterlambatan terjadi karena belum ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengajukan pencairan gaji.
Pihaknya segera berkoordinasi dengan OPD terkait, mengingat tidak semua OPD memiliki PPPK paruh waktu, agar pengajuan pencairan segera dilakukan. Yuni menjelaskan, PPPK paruh waktu yang baru dilantik Desember 2025 itu mulai menerima gaji per Januari dan dibayarkan pada Februari.
Sementara itu, salah satu PPPK mengaku belum menerima gaji selama dua bulan dengan nominal sekitar Rp1 juta per bulan, bahkan lebih kecil dari gaji honorer sebelumnya, sehingga cukup memberatkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.(mb)













