KORDANEWS – Polisi dari Polres Gayo Lues, Aceh, menggagalkan upaya penyelundupan 480 kilogram ganja dan menangkap seorang tersangka, kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Goenawan di Banda Aceh, Minggu.
Dia mengungkapkan, tersangka pembawa hampir setengah ton ganja ini bernama Selamat bin Alamsyah Budin, berumur 59 tahun, dan berprofesi petani.
“Tersangka diamankan beserta 480 kilogram ganja di depan Polsek Kota Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, pada Sabtu (29/7) sekira pukul 19.30 WIB,” kata Goenawan.
Polisi juga menyita satu unit mobil L300 bak terbuka hitam dan satu unit telepon genggam.













