“Penyidik menerima pengembalian uang dari salah satu pihak yang terkait dengan kasus ini. Nilai uang sekitar ratusan juta rupiah, terhadap uang tersebut dilakukan penyitaan,”
KORDANEWS – KPK menerima pengembalian uang ratusan juta diduga terkait dengan suap pemulusan pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018. Duit yang dikembalikan, disita KPK.
“Penyidik menerima pengembalian uang dari salah satu pihak yang terkait dengan kasus ini. Nilai uang sekitar ratusan juta rupiah, terhadap uang tersebut dilakukan penyitaan,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Sabtu (2/12).
Pengembalian uang ini disebut Febri membantu penyidik dalam menangani perkara. Pengembalian uang akan menjadi faktor meringanka,
“Jika ada pihak lain yang mengembalikan, termasuk yang sudah menerima sebelumnya, tentu pengembalian akan menjadi faktor meringankan,” sambungnya.













