KORDANEWS – Polsek Babat Toman Polres Muba berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika jenis ekstasi di Babat Toman Musi Banyuasin. Ada sebanyak 31 butir pil inex berwarna coklat merk KK diamankan dari Evandri (33) dan Egi Sandra (18). Keduanya merupakan warga Babat Toman.
Penangkapan bermulai dari laporan masyarakat bahwa ada pelaku yang membawa diduga narkotika jenis inex.
Berdasarkan informasi tersebut, jajaran Polsek Babat Toman melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap diduga pelaku, Pada saat pelaku bersama seorang temannya sedang makan pecel lele di pinggir jalan kecamatan Babat toman.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan 31 butir pil diduga narkotika jenis inex yang disimpan pelaku didalam bungkus kotak rokok.
Kapolres Muba melalui Kapolsek Babat toman AKP Heri Hurairo, menerangkan bahwa pelaku sudah diamankan di polsek babat toman berikut barang bukti diduga narkotika jenis inex sebanyak 31 butir, uang tunai sebanyak Rp. 3.400.000, 2 unit handphone dan sebilah pisau.
“untuk pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang undang RI nomor 35 tahun 2009” ungkapnya.
editor : awan













