KORDANEWS – Berakhir sudah pelarian Saherman (42) yang sudah buron selama 4 (empat) tahun dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Warga Kampung I Dusun III RT.03 Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, ini sekitar pukul 14.30 WIB, berhasil diciduk jajaran Satuan Reskrim Polsek Lubuklinggau Utara. Karena ikut terlibat dalam aksi begal atau curas, pada tahun 2013 lalu.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Sunandar melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Harrison Manik menjelaskan penangkapan salah satu Pelaku komplotan Rompok berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP B- 19/ III / 2013/ SPK Utara teranggal 02 Maret 2013 an Pelapor Arianto.
Dijelaskan, kronologis penangkapan Pelaku bermula dari informasi yang disampaikan kepada pihaknya, bahwa pelaku Saherman sedang berada di rumahnya. Dan tidak ingin kehilangan buruannya tim satreskrim langsung melakukan penangkapan.
“Setelah dilakukan pengintaian dan benar keberadaan pelaku sedang berada di rumahnya. Maka sekitar pukul 14.30 WIB Tim Opsnal Polsek Linggau Utara dipimpin Kanit Res Ipda Dedy langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan langsung dibawa ke Polsek Utara guna penyidikan lebih lanjut,”katanya.
Diketahui kronologis kejadian itu terjadi Sabtu (02/03/ 2013 ) sekira Pukul 17.00 WIB, di Jalan Rompok Karya Tani RT 07 Kelurahan Marga Bakti, Pelaku menghadangkan kayu besar ditengah Jalan sehingga mobil yang dikemudikan korban berjalan lambat.













