KORDANEWS – Anggota DPRD Kabupaten Muba mulai membentuk tim panitia khusus (pansus) untuk segera merampungkan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) mengenai pembatasan pesta rakyat di kabupaten Musi Banyuasin.
“Dimulai 13-20 Desember 2017 Raperda akan dibahas pansus DPRD Muba,” ujar Ketua DPRD Muba, Abusari di sela Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat Ke-48 dalam rangka Tanggapan/Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD dan Tanggapan/Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD atau yang Mewakili Terhadap Pendapat Bupati di ruang rapat Paripurna DPRD Muba, Rabu (13/12).













