KORDANEWS – Komisioner Divisi Teknis Pemilihan Umum (Pemilu) dan Hubungan Masyarakat (Hubmas) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat, Dwi Larasati menyebutkan, setidaknya ada tujuh prinsip yang harus diperhatikan dalam penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) anggota Legislatif, baik tingkat Kabupaten maupun Provinsi. Yang demikian ini termaktub dalam pasal 185 Undang-undang (UU) RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Pertama, kesetaraan nilai suara. Kedua, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional. Ketiga, proporsionalitas. Keempat, integralitaswilayah. Kelima, berada dalam cakupan wilayah yang sama. Keenam, kohesivitas. Dan ketujuh, kesinambungan,” papar Dwi Larasati dalam Sosialisasi Penataan Dapil Pemilu tahun 2019, Senin (18/12) di Grand Zuri Hotel Lahat.
Terkait sosialisasi, lanjut Dwi, hal ini menindaklanjuti Peraturan KPU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2019.
“Diantaranya penetapan jumlah kursi dan Dapil sebagaimana tertuang dalam pasal 3 huruf f,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Lahat, Yohn Tito menyebutkan, hingga November 2017, penduduk di Kabupaten berjumlah 444.225 jiwa. Dimana, dari jumlah tersebut yang memiliki wajib pilih adalah 319.719 jiwa.













