KORDANEWS — Seorang karyawan swasta,RZ melaporkan tindak pidana perkara perampasan terhadap Direktur PT. Tritama Engineering (PT. TE), Rey Dinda Ressa (RDS) dan dua orang rekannya Triawan Saputra (TS) dan Tamil (Tml).
Korban yang merupakan warga Kertapati, Palembang ini mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada Selasa Sore(30/01). Saat melapor, RZ didampingi kuasa hukumnya Khairul Akmal, SH., ECIH
Berdasarkan laporan Nomor: STTLP/81/I/2018/SPKT tanggal 30 Januari 2018, aksi perampasan tersebut dilakukan pada Jum’at (05/01) sekitar pukul 23.30 WIB, di sebuah kost-an di Jalan Angkatan 45, Kampus Palembang, Sumatera Selatan.
Sementara ketiga terlapor disangkakan Pasal 368 KUHP, tentang tindak pidana perampasan.
Menurut keterangan pengacara pelapor, dokumen yang dirampas merupakan dokumen kontrak yang asli berikut SPKT milik kliennya terkait kontrak kerjasama pengerjaan proyek di wilayah Kabupaten Banyuasin.
“Perampasan dokumen asli dari kontrak dan SPKT punya klien saya dirampas oleh terlapor. Klien saya bekerja sama membuat kontrak dan sudah berjaln, dan kontrak tersebut dirampas oleh mereka bertiga. Alasan perampasan mungkin dengan merampas dokumen asli ini, langkah klien saya bisa dipersempit. Proyek pengerjaan di Kabupaten Banyuasin. Hubungan dengan terlapor ini adalah ketiga orang tersebut memberi kerja kepada RZ. RZ kemudian membuat kontrak kerjasama dengan Direktur Tritama Engineering, Rey Dinda Ressa,” ujar Khairul Akmal.













