KORDANEWS – Rudi Firmansyah (33), warga Jalan Puskesmas Taba, RT 04, Kelurahan Cereme Taba I, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggai harus merasakan dinginnya sel Mapolres Lubuk Linggau, Rabu (31/1/2018), setelah ditangkap karena mengedarkan narkoba.
Tersangka diringkus saat sedang bekerja sebagai buruh bangunan di daerah Taba Lestari. Tersangka diketahui adalah DPO kasus narkoba jenis sabu, yang sudah tiga bulan buron.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Sunandar melalui Kasat Narkoba, AKP Ahmad Fauzi membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka merupakan DPO satnarkoba berdasarkan DPO No. : DPO/49/XI sejak 10 November 2017 lalu.
Tersangka diketahui sebagai pengedar narkoba jenis sabu, dan saat dilakukan pengerbekan di rumahnya Selasa (7/11/2017) pukul 22.30 polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 buah plastik klip berisi kristal diduga sabu-sabu dengan berat 0,75 gram, 2 buah pirex, dan 1 set alat hisap sabu.
“Sewaktu dilakukan pengerbekan tahun 2017 lalu tersangka berhasil melarikan diri. Tersangka mengaku selama ini bersembunyi di daerah Curup, Bengkulu, dan merasa sudah aman pulang ke Lubuk Linggau, hingga akhirnya berhasil kita ringkus,” ujarnya.
Tersangka berhasil dibawa ke Mapolres guna penyidikan lebih lanjut dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor: Janu













