HeadlinePolitik

Cegah Konten Negatif, Calon Kepala Daerah Harus Daftarkan Akun Medsos Miliknya

×

Cegah Konten Negatif, Calon Kepala Daerah Harus Daftarkan Akun Medsos Miliknya

Share this article

KORDANEWS – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sepakat bersama menangkal dan menekan maraknya konten negatif dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2018 di media internet. Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan sinergisitas dilaksanakan untuk menimalisir penggunaan media sosial oleh para relawan atau pendukung calon kepala daerah pada Pilkada 2018 yang berpotensi berisikan konten negatif.

“Untuk mencegah kampanye hitam juga, kita mengharuskan calon-calon kepala daerah yang ikut Pilkada tahun 2018 mendaftarkan akun media sosial resminya,” katanya.

Sinergisitas itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Menkominfo Rudiantara, Ketua KPU Arief Budiman dan Ketua Bawaslu Abhan. Semua pihak sepakat bersama-sama menyukseskan Pilkada tahun 2018 melalui penanganan maksimal pada konten internet yang bertentangan dengan undang-undang serta konten yang dapat merugikan masyarakat, .

Menteri Kominfo menjelaskan, tindak lanjut penanganan oleh Kemenkominfo terhadap konten bermuatan negatif di internet pada Pilkada tahun 2018 setelah memperoleh rekomendasi hasil pengawasan dari Bawaslu. Ia menilai meskipun penyalahgunaan media sosial terindikasi konten negatif jumlahnya kecil pada Pilkada tahun 2017, namun upaya pencegahan harus tetap dilakukan, apalagi 2018 merupakan tahun politik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *