Sumsel

Belah Sungai Tais, PT EEM Salahi AMDAL

×

Belah Sungai Tais, PT EEM Salahi AMDAL

Share this article

KORDANEWS – Aktivitas membelah aliran Sungai Tais untuk mengaliri limbah yang dilakukan PT Era Energi Mandiri (PT EEM) di Desa Perangai Kecamatan Merapi Selatan dipastikan tidak sesuai prosedur dan menyalahi aturan yang berlaku dalam izin AMDAL.

Hal ini, dipastikan setelah tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemerintah Kecamatan Merapi Selatan, Polsek Merapi, dan Koramil Merapi Area Lahat turun kelokasi dan memastikan laporan yang ada.

Terkait prosedur membelah sungai yang jelas melanggar Amdal, Pemkab melalui DLH Lahat dalam waktu dekat akan mengumpulkan dokumen pendukung terkait sanksi yang diberikan.

Bahkan, warga Desa Perangai mendesak agar Pemkab Lahat segera memgambil tindakan tegas karena tidak hanya terkait izin limbah melainkan PT EEM sejak beroperasi belum memberikan ganti rugi terkait lahan operasional yang sebelumnya diklaim sebagai kebun Karet milik warga, bahkan masyarakat Desa Perangai akan melakukan penutupan terkait akses tambang PT EEM.

Kepala DLH Kabupaten Lahat Ir H Misri melaui Kabid Lingkungan hidup Lepi Desniati MT mengatakan, sejak mendapat laporan dari masyarakat DLH langsung memberikan respon dengan turun kelokasi dan hasil peninjauan dilapangan memang aktivitas membelah aliran sungai Tais yang dilakukan PT EEM tidak sesuai prosedur dan menyalahi aturan, namun untuk sanksi yang diberikan saat ini DLH masih mencari dokumen pendukung.

“Hari ini kita bersama tim telah melakukan kroscek kelapangan dan terkait tuntutan warga kita serahkan sepenuhnya kepada pihak perusahaan yang wajib bertanggung jawab. Begitu juga dengan lahan warga yang belum diganti rugi hal ini merupakan wewenang Distamber Provinsi Sumsel,” ujarnya didampingi Camat Merapi Selatan Germis Palo.

Ketua BPD Perangai Edwin mewakili warga desa menuturkan, sangat berharap agar Pemkab Lahat segera membantu warga menyelesaikan permasalahan yang ada.

Karena selain telah membelah sungai Tasi aktivitas penambangan yang dilakukan juga sangat merugikan, apalagi hingga kini belum ada dampak positif yang dirasakan masyarakat desa selama PT EEM beroperasi.

“Mulai hari kami akan tutup akses masuk lokasi tambang sebelum tuntutan masyarakat dikabulkan, CSR kami tidak merasakan bahkan lahan warga dicaplok tanpa ganti rugi dan yang lebih sakit lagi adalah sungai Tais yang merupakan sumber mata air warga kini tercemar dan tidak bisa dimanfaat kan sebagaimana mestinya,” imbuhnya disambut sorak gemuruh warga desa.

Sementara itu Site Manager Lahat PT EEM Faisal didampingi Humas Boy mengungkapkan, menerima keluhan yang disampaikan warga namun terkait aktivitas yang dianggap tidak sesuai prosedur sebelum beraktivitas pihak perusahaan melakukan musyawarah dengan Pemdes perangai dan masyarakat.

“Terkait tuntutan warga akan kami sampaikan ke pemilik perusahaan karena kami tidak bisa memutuskan, PT EEM baru beroperasi, bahkan kami juga telah memberikan CSR sebesar Rp.35 juta perbulan kedesa,” jelasnya.

Terpisah Kades Perangai Antoni menjelaskan, jika warga menutup akses tambang tanpa prosedur maka pihak Pemdes tidak akan bertanggung jawab.

Karena dengan adanya perusahaan maka memberikan dampak positif untuk kemajuan apalagi, CSR sebesar Rp.35juta perbulan yang diberikan masuk kekas desa dan telah di Distribusikan kepada masyarakat dalam bentuk sosial dan fisik.

“Tudingan perangkat desa yang menerima gratifikasi dari PT EEM sangat tidak benar dan kami persilahkan warga melapor ke polisi karena kami punya dokumen yang akurat. Jika PT EEM berhenti beroperasi maka warga jugalah yang rugi karena tidak sedikit kontribusi yang diberikan perusahaan,” pungkasnya.

Editor: Janu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *