KORDANEWS—Delapan prajurit TNI yang melakukan pelanggaran di berhentikan oleh Panglima Kodam II Sriwijaya Mayjen TNI AM Putranto. Pemberhentian tersebut dilakukan pada Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) di Lapangan Makodam II Sriwijaya, Kamis (08/02).
“Tindakan yang diambil ini merupakan keputusan berat karena akan berdampak pada keluarga mantan prajurit. Tapi kami mengambil keputusan ini dengan 0ebuh pertimbangan. Kalau tindakan prajurit masih bisa diperbaiki maka tentunya kami akan mempertimbangkan,”katanya.
Ia mengungkapkan bahwa semua prajurit yang dipecat karena penyalahgunaan narkoba. Dari 19 prajurit yang telah disidangkan dalam Pengadilan Militer telah memenuhi syarat dan patut diberhentikan. Ia meminta kepada seluruh prajurit untuk mengambil hikmah dan renungan dari peristiwa ini.
“Bagi prajurit maupun PNS yang masih melakukan pelanggaran segeralah berhenti dan bertobat. Jangan sampai kejadian pada hari ini menimpa kalian. Tidak ada satupun anggota TNI dan PNS yang kebal hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mayjen TNI AM Putranto meminta dengan tegas kepada pimpinan di jajaran Kodam II/Swj untuk melakukan pengawasan melekat. Bila ditemukan anggota melakukan pelanggaran untuk segera diproses.













