Kriminal

Judi Dadu Goncang Digrebek Polisi

×

Judi Dadu Goncang Digrebek Polisi

Share this article

KORDANEWS – Tim Srigala Unit Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir berhasil meringkus enam tersangka yang sedang asik berjudi dadu goncang di Desa Talang Aur, Kecamatan Indralaya, Kabupaten OI.

Lima diantaranya merupakan pemain sedangkan satu tersangka merupakan bandar.

Penangkapan keenam tersangka itu dilakukan pada kemarin malam, masing-masing Samsul (44), Yusdi (25) dan Edi Samudra (29), ketiganya warga Desa Talang Aur, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, kemudian tersangka Nazirin (54) dan Zainal Arifin (45) keduanya warga Desa Tunas Aur, Kecamatan Indralaya, Kabupaten OI.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Gazali Ahmad, SIK, MH melalui Kasubag Humas AKP A Zainalsyah mengatakan, penangkapan ini merupakan informasi dari warga yang mengatakan ada kegiatan judi Dadu Kuncang di Desa Talang Aur, Kecamatan Indralaya.

Berbekal informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir IPTU Sondi Fraguna, SH didampingi Kanit Pidum IPDA Rachmat Djakatara, bersama Team Serigala Polres OI bergerak cepat mendatangi lokasi.

“Saat itu pelajku sedang bermain judi dadu, lansung kita lakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kelima tersangka tersebut tanpa melakukan perlawanan,” ujarnya.

Dari hasil penyergapan tersebut petugas selain mengamankan kelima tersangka, juga mengamankan 1 Set Dadu Kuncang, 1 buah Lapak Dadu, 1 buah rompi warna orange, 1 dompet warna coklat, 4 buah Hp, 1 buah tas warna hijau dan uang sebesar Rp1.410.000.

Polisi pun membokar di tkp karna di tempat ini warga resah semenjak tempat ini di jadikan perjudian warga sekitar sering kehilanggan hewan ternak seperti ayam dan bebek milik warga sekitar.

Editor: Janu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *