KORDaNEWS – Kanwil Ditjen Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung kembali melakukan kegiatan penagihan secara serentak dalam bentuk Sita Serentak, Rabu (14/02/2018).
kegiatan sita serentak ini merupakan lanjutan dari kegiatan penagihan yang telah dilakukan sebelumnya sebagai salah satu langkah penegakan hukum perpajakan yang dicanangkan untuk tahun 2018.
Pada kegiatan tindakan penagihan pajak dalam bentuk Sita Serentak ini dilakukan kepada 12 WP Badan Usaha dengan nilai sisa tunggakan Rp. 17,710 miliar dan 3 WP Orang Pribadi nilai sisa tunggakan Rp 1,037 miliar.
Jenis barang yang dilakukan sita pada hari ini terhadap 11 Wajib Pajak Badan Usaha dan 2 Orang Pribadi dengan perkiraan nilai Rp. 850 juta berbentukTanah dan Bangunan, Rp. 382,5 juta berbentuk Kendaraan Bermotor. Jadi, total nilai barang hasil sitaan yang dilakukan pada hari ini sebesar Rp. 1,232 milyar.
Sedangkan pemblokiran rekening bank dilakukan terhadap 3 Wajib Pajak Badan Usaha yang belum melunasi tunggakannya dilakukan pemblokiran rekening sebesar Rp. 464 juta. Selain pemblokiran rekening perusahaan, pemblokiran juga dilakukan terhadap rekening pengurus atau direktur perusahaan yang bersangkutan.













