EkonomiHeadline

OJK Resmi Cabut Izin Operasi Perusahaan Sekuritas Ini

×

OJK Resmi Cabut Izin Operasi Perusahaan Sekuritas Ini

Share this article

KORDANEWS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk mencabut izin usaha dari PT Brent Securities. Perusahaan sekuritas itu dianggap telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Melansir laman resmi OJK, Kamis (15/2), keputusan tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-5/D.04/2018 yang keluar pada tanggal 13 Februari 2018. Di dalamnya menetapkan sanksi berupa pencabutan izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek terhadap PT Brent Securities.

PT Brent Securities terbukti melakukan pelanggaran lantaran selaku Kustodian telah memindahkan saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) dari rekening efek nasabah atas nama Sophie Soelaiman tanpa sepengetahuan dan perintah tertulis nasabah yang bersangkutan atau pihak yang diberi surat kuasa oleh nasabah. Aksi tersebut berlangsung dari Februari 2010 sampai dengan Mei 2014.

PT Brent Securities juga tidak menyampaikan laporan rekening efek yang memuat posisi portofolio efek nasabah setiap bulannya.

Perusahaan sekuritas ini juga tidak menyajikan informasi pencatatan pendapatan komisi atas aktivitas penjualan MTN PT Trinisyah Ersa Pratama pada laporan keuangan per 31 Desember 2013. Pada laporan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) periode dilakukannya transfer dana tidak tercatat pendapatan komisi atas penjualan MTN PT Trinisyah Ersa Pratama.

Lalu Brent Securities juga tercatat gagal memenuhi ketentuan batas bawah nilai MKBD minimum Rp 25 miliar. MKBD Brent telah negatif selama 392 hari sejak 7 November 2013 sampai dengan 17 Juni 2015.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *