KORDANEWS – Saat ini Pemerintah sudah semaksimal mungkin memberikan yang terbaik bagi masyarakat nya, salah satunya penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang merata di Indonesia.
Tujuan pemerintah tersebut tidak lain hanya untuk memajukan perekonomian masyarakat, baik itu desa tertinggal hingga desa maju.
Namun, hal itu sepertinya tidak dijalankan dengan maksimal oleh Desa Pagar Jati, Kabupaten Muara Enim, Sumatera selatan. Pasalnya, setelah pergantian Kepala Desa dan digantikan Pjs (HS) hingga kini dipimpin Kades baru ada masalah yang belum terselesaikan, yaitu bukti penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2017 lalu.
Apalagi, salah seorang warga Desa Pagar Jati yang namanya enggan di publikasikan memberikan keterangan adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh Kades lama yang menggunakan Dana Desa.
Akibatnya, Negara dirugikan hingga puluhan juta. Dimana, modus yang dilakukan dengan memberikan laporan belanja fiktif atas pembelian mesin pres plastik. Akan tetapi, hingga saat ini barang yang dimaksud tak kunjung terlihat.
Hal ini juga yang membuat Kades Pagar Jati yang baru Helmi enggan menandatangani surat perpindahan aset dari kades yang lama.
“Saya tidak mau menandatangani laporan anggaran pendapatan dan belanja Dana Desa Pagar Jati sebelumnya. Saya tidak mau bertanggung jawab, karena barang tersebut belum saya terima apa lagi saya baru beberapa bulan menjabat,” katanya.













