KORDANEWS – Tim advokasi Harnojoyo – Fitiranti Agustinda, melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) H. Sarimuda – Abdul Rozak, terkait pemasangan iklan dibeberapa media cetak
“Iklan yang dipasang Sarimuda-Rozak dibeberapa media cetak pada tanggal 20-21 Februari isinya mengkampayekan visi, misi dan program mereka,” kata Mohamad Jamil, tim advokasi Paslon nomor urut satu seusai memberikan laporan kepada Panwaslu Kota Palembang, Kamis (22/2)
Menurut peraturan perundangan yang berlaku, pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota dilarang memasang iklan diluar pengaturan peraturan KPU.













