HeadlinePolitik

Nyoblos Harus Bawa E-KTP, Potensi Golput Tinggi

×

Nyoblos Harus Bawa E-KTP, Potensi Golput Tinggi

Share this article

KORDANEWS – KPU mewajibkan para pemilih untuk menunjukkan KTP Elektronik
(e-KTP) atau surat keterangan dari Dukcapil, saat akan menyalurkan hak
pilih di TPS pada Pilkada serentak 27 Juni mendatang. Hal ini berdasarkan
Peraturan KPU nomor 8 pasal 7 ayat 2.

Menanggapi aturan baru tersebut, praktisi hukum Amran Firdaus menganggap
aturan tersebut terlalu berlebihan. Menurutnya, masyarakat yang telah
mendapatkan undangan berarti sudah didata dan memenuhi syarat sebagai
pemilih.

“Kalau sudah dapat undangan artinya sudah didata. Kenapa harus
menggunakan KTP. Kalau begitu tidak perlu pakai undangan, cukup pakai KTP
saja kalau mau memilih,” ungkap Amran.

Adanya aturan itu, kata Amran, seolah KPU tidak percaya dengan kinerja
petugas pemuktahiran data pemilih (PPDP) yang telah melakukan pencocokan
dan penelitian terhadap pemilih sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih
Tetap (DPT).

Dirinya khawatir, aturan yang dibuat KPU itu justru akan menyebabkan
partisipasi pemilih menurun. Sebab, lanjutnya, saat pemilihan tidak semua
masyarakat membawa e-KTP atau Suket.

“Mereka sudah datang untuk mencoblos, tapi lupa membawa KTP, sedangkan
jarak rumah dengan TPS jauh. Takutnya mereka malas untuk mengambil KTP nya
dan jadi tidak menyalurkan hak pilihnya,” ungkap Amran.

Sementara itu, Politisi Partai Golkar Adriansyah mendukung peraturan
tersebut. Diungkapkannya, peraturan yang sudah dibuat harus dilakukan dan
tidak boleh dilanggar.

“Tidak boleh dilanggar. Aturan itu sudah baku, artinya semua pemangku
kepentingan di Pilkada harus mensosialisasikan ke masyarakat tentang aturan tersebut,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *