HeadlinePolitik

Sekretaris Panwaslu Lubuk Linggau Diberhentikan Tanpa Sebab

×

Sekretaris Panwaslu Lubuk Linggau Diberhentikan Tanpa Sebab

Share this article

KORDANEWS – Pemberhentian secara mendadak terhadap Sekretaris Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Lubuklinggau, Hendri Almawijaya oleh Banwaslu Provinsi Sumatera Selatan, sebelum masa jabatan berakhir, Jumat (9/3) menuai tanda tanya.

Pemberhentian tersebut berdasarkan surat keputusan kepala sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor :
107/SK/SS/SET/KP.00/I/2018.

Ketua Panwaslu Kota Lubuklinggau, Mirwan membenarkan pemberhentian Sekretaris Panwaslu Kota Lubuklinggau oleh Banwaslu Provinsi Sumatera Selatan tersebut.

“Benar, ia sudah menerima telepon dari Kasek Provinsi Sumsel dan Ketua
Bawaslu Provinsi Sumsel, terkait pemberhentian sekretaris Panwas tersebut,” ujarnya.

Namun mengenai alasan dan sebab pemberhentian Kasek Panwaslu Lubuklinggau Mirwan tidak mengetahuinya.

“Yang punya kewenangan mengangkat dan memberhentikan itu Kasek Propinsi,” ungkapnya.

Saat awak media menanyakan apakah proses pemberhentian merupakan
Rekomendasi Laporan dari Panwas Lubuklinggau, Mirwan menjawab tidak ada.

“Kurang tahu. Saat ini surat Keputusan pemberhentian posisi masih ditangan Kak Hendri, saya belum baca,” tambahnya.

Sementara itu Ketua Banwaslu Provinsi Sumatera Selatan, Junaidi saat di konfirmasi lewat ponsel beliau enggan berkomentar.

“Tidak ada hubungan kerja dengan kami secara profesi,” ujarnya singkat.

Editor: Janu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *