KORDANEWS – Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin atas nama Presiden Republik Indonesia melantik Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sumsel, Riki Junaidi sebagai penjabat Walikota Lubuk Linggau di Gedung Kesenian Kota Lubuk Linggau, Jumat (9/3).
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.16-335 tahun 2018, untuk melantik Riki Junaidi sebagai penjabat Walikota Lubuk Linggau.
Dalam sambutannya, Alex mengingatkan bahwa Penjabat Walikota yang baru saja dilantik, agar dapat bertugas dengan penuh tanggung jawab yang besar, untuk menjadi sebagai pemimpin.
“Saya percaya bahwa saudara Riki Junaidi akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Saya pesankan juga kepada Kepala Daerah Bupati/ Walikota untuk tetap menjaga kondusifitas daerah masing-masing. Karena sudah diakui dunia bahwa di provinsi Sumsel tidak ada kerusuhuan antar etnis, budaya apalagi antar umat beragama atau zero konflik,” imbaunya.
Ia juga mengungkapkan Penjabat Walikota dalam melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah, dan menandatangani peraturan daerah jangan terlalu cepat, sebelum mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Juga untuk pengisian penjabat harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam negeri.
“Jadi penjabat Walikota tidak bisa sewenang-wenang memindahkan,
memutasikan, mengangkat, memberhentikan selama masa jabatan ini tanpa melalui rekomendasi dari Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri,” paparnya.
Lebih lanjut, dirinya mengharapkan sebagai Penjabat Walikota harus
memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat jelang Pilkada, serta dapat memberikan fasilitas dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota yang definitif.
“Yang paling penting adalah netralitas pegawai negeri sipil (PNS) di Lubuk Linggau dalam pemilihan Pilkada tahun ini, “ujarnya. (Ab)
Editor: Janu













