HeadlineKriminal

Gara-Gara ‘Hate Speech’, Oknum Pimpinan Media Siber Dibekuk Aparat

×

Gara-Gara ‘Hate Speech’, Oknum Pimpinan Media Siber Dibekuk Aparat

Share this article

KORDANEWS – Jajaran Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polresta Palembang meringkus pelaku ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial facebook.

Fery Kurniawan (50) warga Jalan Komplek Griya Hero, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL), Palembang ini ditangkap di kediamannya, Selasa 7 Maret 2018 malam lalu.

Parahnya lagi, pelaku disebut-sebut merupakan pemimpin redaksi (pemred) salah satu media online di Palembang.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa namanya sudah dicemarkan oleh tersangka.

“Dari laporan itu kita melacaknya dan kita tangkap. Dari konten yang dibuat pelaku melalui facebook, memang ditujukan kepada orang dan kelompok tertentu,” kata Zulkarnain, Jumat (9/3/).

Dikatakan Kapolda, sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan apakah pelaku memiliki jaringan atau hanya sendirian.

“Kami masih menyelidiki apakah pelaku bekerja untuk orang lain atau tidak. Tapi dia mengaku tidak ada yang menyuruhnya. Itu masalah pribadinya dengan kelompok tersebut,” tuturnya.

Diketahui, awalnya pelaku dongkol dengan kelompok tersebut lantaran pelaku tak diizinkan mengikuti suatu acara.Buntut dari kejadian itulah pelaku lantas membuat konten yang berbau ujaran kebencian tersebut.

“Kita amankan juga barang bukti berupa dua unit handpone, laptop, charger, dan screenshoot konten yang diunggah pelaku ke akun facebooknya,” terangnya.

Pelaku juga dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 dengan hukuman enam tahun penjara.

Zulkarnain mengimbau, agar masyarakat tidak mudah membuat konten yang berbau ujaran kebencian.

“Himbauan ini selalu kita lakukan baik secara langsung ataupun melalui media sosial. Selain itu, kita juga melakukan penegakan hukum bagi para pelaku. Sebab, ujaran kebencian dapat menyebabkan konflik di masyarakat,” pungkasnya. (Dik)

Editor: Janu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *