HeadlinePolitik

Dengar Nih! Kampanye di Masjid, Cakada Disanksi

×

Dengar Nih! Kampanye di Masjid, Cakada Disanksi

Share this article

KORDANEWS – Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kota Pagaralam, melarang keras penggunaan masjid sebagai tempat kampanye. Panwas tak segan-segan memberikan sanksi bagi calon kepala daerah atau cakada yang melanggar larangan.

“Tempat ibadah seperti masjid, tak boleh digunakan untuk kampanye. Haram hukumnya,” tegas Ketua Panwas Kota Pagaralam, Ihwan Nopri SE, kemarin.

Kampanye disebutkan Ihwan, merupakan kegiatan ajakan untuk memilih kepada calon tertentu. Juga, pemaparan visi dan misi.

“Kalau dia mau beribadah, ya silahkan. Itu haknya. Yang dilarang bukan ibadahnya, tapi kampanyenya,” jelasnya.

Lebih lanjut, pelarangan penggunaan tempat ibadah sebagai tempat kampanye, dimuat dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

“Juga, dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye,” ucap Komisioner KPU Kota Pagaralam Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Irfan Amd.

Selain tempat ibadah papar Irfan, lokasi lain yang ‘diharamkan’ sebagai lokasi kampanye adalah sarana pendidikan seperti sekolah dan kantor pemerintahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *