KORDANEWS – Akibat telah melakukan pencabulan terhadap EL (18) membuat Sigit (20) diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang, Minggu, (25/3/2017) sekitar pukul 22.00.
Tersangka ditangkap usai dilaporkan orang tua korban ke SPKT Polresta Palembang. Tersangka Sigit mengakui perbuatannya. Namun, aku tersangka, awalnya EL lah saat kejadian itu yang menanyakan mau pulang tidak.
“Terus saya ikuti. Saya bersama teman-teman saya, dia pun juga. Waktu itu kami nginep di kosan kawan pak,” ungkap warga Kasnariansyah, Lorong Hikmah, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Kemuning, Palembang ini.
Sesampai dikosan temannya, lanjut SG, aksi itu pun terjadi. “Hanya sekali saya gituin EL, itu pun kami melakukannya atas suka sama suka. saya tidak memaksanya. Karena malam itu ramai. Kalau saya paksa pasti EL menjerit kan banyak teman-temannya,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit PPA Ipda Henny Kristianingsih mengatakan, tersangka ditangkap berawal dari laporan orang tua korban, karena telah melakukan aksi pencabulan pada bulan Maret lalu terhadap korban EL.
Dari laporan tersebut, petugas PPA langsung melakukan penyelidikan. Lalu dipancillng untuk bertemu di City kost dengan korban.
“Disana SG kita tangkap, dan langsung kita digiring ke Polresta Palembang, guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya, Senin (26/3).
Atas ulahnya, SG pun diancam undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Editor: Janu













