KORDANEWS – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mojokerto menangkap tersangka persetubuhan di bawah umur.
Kasus asusila yang menimpa korban BN (17) siswi SMA di Mojokerto ini terungkap setelah ibunya melaporkan suaminya telah berbuat tidak senonoh terhadap korban.
Tersangka Misran (58) dijemput paksa oleh polisi di kediamannya Desa Bening, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Leonardus Simarmata menjelaskan tersangka melakukan perbuatan yakni persetubuhan terhadap anak di bawah umur lebih dari satu kali.
Biasanya, tersangka menyetubuhi korban yang merupakan anak tirinya itu saat rumah dalam kondisi kosong.
“Istri tersangka saat itu tidak di rumah,” tuturnya di Mapolres Mojokerto.
Adapun modus tersangka yakni memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya di kamar belakang warung miliknya.
Tersangka bahkan, mempunyai kode khusus ketika ‘minta jatah’ (berhubungan intim) terhadap korban.
Namun, korban berulang kali berupaya menolak ajakan tersangka untuk berhubungan intim layaknya pasangan sah suami istri.













