KORDANEWS – Seorang wanita berinisial SM bersama suaminya AR diamankan polisi karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Keduanya diamankan Polresta Pontianak karena SM yang merupakan warga Pontianak ini menjual sepupunya sendiri, W (16), warga negara Malaysia kepada sang suami seharga Rp 500.000.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak, Kompol Husni Ramli mengungkapkan, peristiwa ini berawal dari laporan paman korban pada awal Februari 2018.
“Peristiwa ini sendiri terjadi pada tahun 2015 yang lalu, ketika korban masih berusia 13 tahun,” ujar Husni.
Husni menambahkan, berdasarkan keterangan SM, dia tega menjual sepupunya kepada suaminya lantaran terlilit utang. SM pun menjual sepupunya itu sebanyak dua kali.
Uang yang ia terima digunakan untuk membayar utang-utangnya, karena SM merupakan seorang perempuan sosialita.
Karena tergiur dengan korban, sang suami pun melakukan persetubuhan terhadap korban yang saat itu masih berusia 13 tahun.













