KORDANEWS-Penghina Nabi Muhammad SAW, Rendra Hadi Kurniawan (39) resmi ditahan Polda Jatim. Penahanan ini dilakukan usai ditangkapnya pelaku di Trawas, Mojokerto.
“Kita langsung melakukan penangkapan sekaligus penahanan. Surat perintah penangkapan dan penahanan dilengkapi di sini, dan resmi hari ini kita melakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Kantor Humas Polda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (26/4/2018).
Penahanan ini akan dilakukan selama 20 hari ke depan, hal ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kendati demikian, Polda Jatim masih melakukan penyelidikan terkait motif pelaku dalam melakukan penghinaan pada nabi.
“Motifnya sementara jelas melakukan penghinaan, dalam UU ITE jelas dia melakukan penghinaan,” tambah Barung.
Sebelumnya, Rendra ditangkap di Trawas, Mojokerto. Penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Mojokerto ini atas bantuan cyber patrol Polda Jatim. Awalnya cyber troops Polda Jatim melaporkan ke cyber crime untuk dilakukan penangkapan.











